Selasa, 08 Desember 2015

DKI Pungut Pajak Tinggi Atas Panti Pijat dan Diskotik

 
  • Berita Lempang
        Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan ," Menarik untuk mencermati kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk panti pijat, mandi uap dan spa ; serta tarif yang cukup tinggi sebesar 25 persen untuk diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya."
        Sigit menilai kebijakan pemprov DKI menerapkan tarif tinggi pajak hiburan merupakan upaya untuk membatasi pelaku usaha atas jasa-jasa tersebut.




  • Berita Bertafsir
         " Menarik untuk mencermati kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif tertinggi sebesar 35 persen untuk panti pijat, mandi uap dan spa ; serta tarif yang cukup tinggi sebesar 25 persen untuk diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya." ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito dikutip dari situs resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak), Kamis (27/8)
        Penilaian Sigit dalam dalam menilai kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan tarif tinggi pajak hiburan adalah upaya dalam membatasi pelaku usaha atas jasa-jasa tersebut.




  • Berita Investigatif
       Merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 11 tahun 2011, produk restoran di Ibu Kota dikenakan tarif pajak tertinggi yakni 10 persen. Sementara dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, dirinci 22 jenis jasa hiburan dan tarif pajak yang dikenakan.

Berikut rincian 22 jenis hiburan dan tarif pajak yang dikenakan di DKI Jakarta:
  •     Pertunjukan film di bioskop (10 persen)
  •     Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas lokal/tradisional (0 persen)
  •     Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas nasional (5 persen)
  •     Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas internasional (15 persen)
  •     Kontes kecantikan berkelas lokal/tradisional (0 persen)
  •     Kontes kecantikan berkelas nasional (5 persen)
  •     Kontes kecantikan berkelas internasional (15 persen)
  •     Pameran yang bersifat non komersial (0 persen)
  •     Pameran yang bersifat komersial (10 persen)
  •     Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya (25 persen)
  •     Sirkus, akrobat, dan sulap berkelas lokal/tradisional (0 persen)
  •     Sirkus, akrobat, dan sulap berkelas nasional dan internasional (10 persen)
  •     Permainan bilyar, bowling sebesar (10 persen)
  •     Pacuan kuda berkelas lokal/tradisional (5 persen)
  •     Pacuan kuda berkelas nasional dan tradisional (15 persen)
  •     Pacuan kendaraan bermotor (15 persen)
  •     Permainan ketangkasan (10 persen)
  •     Panti pijat, mandi uap dan spa (35 persen)
  •     Refleksi dan Pusat Kebugaran/Fitness Center (10 persen)
  •     Pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional (0 persen)
  •     Pertandingan olahraga berkelas nasional (5 persen)
  •     Pertandingan olahraga berkelas internasional (15 persen)



  •  Berita Mendalam

         Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan tarif tertinggi pajak hiburan dan pajak restoran yang boleh dipungut pemerintah daerah masing-masing sebesar 35 persen dan 10 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sementara untuk aturan pelaksananya berupa peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh masing-masing pemerintah daerah.













Sumber : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150827141825-78-74902/pemprov-dki-pungut-pajak-tinggi-atas-panti-pijat-dan-diskotik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar