- Berita Lempang
Sigit menilai kebijakan pemprov DKI menerapkan tarif tinggi pajak hiburan merupakan upaya untuk membatasi pelaku usaha atas jasa-jasa tersebut.
- Berita Bertafsir
Penilaian Sigit dalam dalam menilai kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan tarif tinggi pajak hiburan adalah upaya dalam membatasi pelaku usaha atas jasa-jasa tersebut.
- Berita Investigatif
Berikut rincian 22 jenis hiburan dan tarif pajak yang dikenakan di DKI Jakarta:
- Pertunjukan film di bioskop (10 persen)
- Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas lokal/tradisional (0 persen)
- Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas nasional (5 persen)
- Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana berkelas internasional (15 persen)
- Kontes kecantikan berkelas lokal/tradisional (0 persen)
- Kontes kecantikan berkelas nasional (5 persen)
- Kontes kecantikan berkelas internasional (15 persen)
- Pameran yang bersifat non komersial (0 persen)
- Pameran yang bersifat komersial (10 persen)
- Diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya (25 persen)
- Sirkus, akrobat, dan sulap berkelas lokal/tradisional (0 persen)
- Sirkus, akrobat, dan sulap berkelas nasional dan internasional (10 persen)
- Permainan bilyar, bowling sebesar (10 persen)
- Pacuan kuda berkelas lokal/tradisional (5 persen)
- Pacuan kuda berkelas nasional dan tradisional (15 persen)
- Pacuan kendaraan bermotor (15 persen)
- Permainan ketangkasan (10 persen)
- Panti pijat, mandi uap dan spa (35 persen)
- Refleksi dan Pusat Kebugaran/Fitness Center (10 persen)
- Pertandingan olahraga berkelas lokal/tradisional (0 persen)
- Pertandingan olahraga berkelas nasional (5 persen)
- Pertandingan olahraga berkelas internasional (15 persen)
- Berita Mendalam
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
menjelaskan tarif tertinggi pajak hiburan dan pajak restoran yang boleh dipungut
pemerintah daerah masing-masing sebesar 35 persen dan 10 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sementara untuk aturan
pelaksananya berupa peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan oleh
masing-masing pemerintah daerah.
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150827141825-78-74902/pemprov-dki-pungut-pajak-tinggi-atas-panti-pijat-dan-diskotik/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar